Persyaratan Umum
1. Warga Negara
2. Usia : - minimal 18 tahun pada tanggal 1 Januari 2010
- maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2009
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindakan pidana.
4. Tidak Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ppermintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Calon anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik.
6. Berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian
7. Berbadan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkanoleh Dokter Pemerintah.
8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/POLRI.
9. Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
0 komentar:
Posting Komentar
Terimaksih untuk anda yang bersedia meninggalkan komentar anda